Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
- penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- penghasilan berupa hadiah undian;
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
- penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
- Koperasi;
- Penyelenggara kegiatan;
- Otoritas bursa; dan
- Bendaharawan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)
- Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penerima hadiah undian;
- Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
- Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
Lain-Lain
- Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
- Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
- Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;
Tag :
Materi Pajak
0 Komentar untuk "Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)"