Pada dasarnya system hukum yang ada di dunia ini sangat beragam macamnya, karena setiap system hukum memiliki karakter khas dan penganutnya. Dalam hal ini system hukum terdapat system hukum adat, system hukum agama, system hukum law dan system hukum common law. Dari beberapa system hukum tersebut yang biasanya sering dipermasalahkan tiga jenis system hukum yang banyak dianut oleh Negara-negara di dunia yaitu civil law, common law dan hukum islam.
Civil law merupakan system hukum yang banyak di anut oleh Negara-negara eropa continental yanag didasarkan pada hukum romawi. Disebut demikian karena hukum romawi pada mulanya bersumber pada karya agung kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civils. Dalam hal ini civil law sering dinamakan system continental, karena Negara-negara bekas jajahan Negara-negara eropa continental juga menganut system civil law. Selian itu pula dalam system civil law memiliki tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada presiden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama dan sisitem preadilan bersifat inkuisitorial. Kemudian bentuk sumber-sumber hukum dalam arti formal dlaam system civil law berupa peraturan perudang-undnagan, kebiasaan-kebiasaan dan yusiprudensi. Dimana peraturan perundang-undangan menjadi rujukan yang pertama. Dalam hal ini pula Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang kemudian diikuti dengan undnag-undang dan beberapa peraturan di bawahnya.
Berikutnya adalah system hukum common law yang merupakan system hukum yanag dianut oleh suku-suku Anglikan dan Saksa yang mendiami sebagian besar Inggris sehingga disebut juga system Anglo-Saxon. Untuk itu Negara-negara bekas jajahan Inggris menagnut sisitem common law. System common law sangat berkemabang di Inggris terutama melalaui pengadilan kerajaan yang dibentuk semasa raja William dan penggantinyaa berkuasa. Kemudian untuk karakteristik dari system common lw itu sendiri memiliki tiga karakteristik yaitu; yurisprudensi di pandang sebgai sumber hukum yang etrutama, dianutnya doctrine stare decisis dan adanya adversary system dalam proses peradilan. Sebagai catatan untuk diperhatikan, memang di Negara-negara penagnut sistem common law, yurispridensi ditempatkan sibagai sumber yang utama, akan tetapi di Amerika serikat undang-undnag sama pentingnya dengan yurispridensi.
Yang terakhir merupakan salah satu system hukum di dunia yaitu hukum muslim atau muslem law ataupun hukum islam. Hukum muslim adlaah system aturan-aturan hukum agama, karena alasan-alasan yang wajar. Perkembanagan saat ini treutama di Indonesia, hukum islam sudah mulai merabah ke berbagai bidang ekonomi, perbankan syariah misalnya. Untuk karakteristik dari hukum islam adalah sanagt fleksibel dalam segala kejadian dan dapat mengikuti perkembangan jaman, wlaupun didasarkan pada Al Quran yang sudah dibuat beribu0ribu tahun yyang lalu dan tidak dapat diubah.
Nah itulah ketiga system hukum yang dianut oleh Negara-negara di dunia yang perlu diketahui, sebagai bahan pemahaman tentang sistem hukum
Semoga bermanfaat......
0 Komentar untuk "System hukum di dunia"